Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU)
KARIS dan KARSU adalah identitas istri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti pemegangnya adalah istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Manfaat KARIS dan KARSUÂ :
- Sebagai bukti bahwa PNS yang bersangkutan telah melaporkan perkawinannya kepada pejabat pembina kepegawaian
- Tanda bukti sah sebagai istri/suami PNS
- Untuk mempermudah penyelesaian pemberian hak-hak sebagai istri/suami PNS jika terjadi permasalahan
Dasar Hukum
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999;
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 8 Tahun 1983 Tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS;
- Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah II BAKN Nomor 22a/KW.II.K/II/86 Tanggal 3 Pebruari 1986 perihal Permintaan KARPEG dan KARIS/KARSU PNS.
Ketentuan
- KARIS/KARSU ditetapkan oleh Kepala BAKN cq. Kepala Kantor Regional II BAKN
- KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan
- Apabila seorang PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada suami/istrinya dengan sendirinya tidak berlaku lagi
- Apabila seorang istri/suami PNS bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali
- Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada istri/suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila PNS/atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun
Persyaratan
- PNS yang berkeluarga sebelum berlakunya PP 10/1983 sejak 1-10-1984 :
- Daftar keluarga yang dibuat menurut contoh lampiran XXVI Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983 Tanggal 26 April 1983 dan disahkan kebenarannya oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;
Leave a Reply
278 views, 1 so far
today

July 7th, 2010 at 08:36
manfaat karis
July 7th, 2010 at 08:38
saya ingin mengetahui manfaat dari karis/karsu mohon pedoman dan peraturannya di email saja terima kasih
July 18th, 2010 at 11:44
Mohon informasi bagaimana caranya supaya saya bisa dapatkan e-book gratis tentang 10 variabel kinerja dan kompetensi.
Mohon bantuannya Pak..Trimakasih