< Browse > Home / Administrasi / Blog article: Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU)

| | Feed

Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU)

21st Apr, 2010 | 3 Comments | Posted in Administrasi

KARIS dan KARSU adalah identitas istri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti pemegangnya adalah istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Manfaat KARIS dan KARSU :

  • Sebagai bukti bahwa PNS yang bersangkutan telah melaporkan perkawinannya kepada pejabat pembina kepegawaian
  • Tanda bukti sah sebagai istri/suami PNS
  • Untuk mempermudah penyelesaian pemberian hak-hak sebagai istri/suami PNS jika terjadi permasalahan

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999;
  3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 8 Tahun 1983 Tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS;
  4. Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah II BAKN Nomor 22a/KW.II.K/II/86 Tanggal 3 Pebruari 1986 perihal Permintaan KARPEG dan KARIS/KARSU PNS.

Ketentuan

  1. KARIS/KARSU ditetapkan oleh Kepala BAKN cq. Kepala Kantor Regional II BAKN
  2. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan
  3. Apabila seorang PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada suami/istrinya dengan sendirinya tidak berlaku lagi
  4. Apabila seorang istri/suami PNS bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali
  5. Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada istri/suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila PNS/atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun

Persyaratan

  • PNS yang berkeluarga sebelum berlakunya PP 10/1983 sejak 1-10-1984 :
  1. Daftar keluarga yang dibuat menurut contoh lampiran XXVI Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983 Tanggal 26 April 1983 dan disahkan kebenarannya oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;
    Leave a Reply 278 views, 1 so far today
    Tags: ,

    Others Post

      Follow Discussion

      3 Responses

      1. slamet heryatno Says:

        manfaat karis

      2. slamet heryatno Says:

        saya ingin mengetahui manfaat dari karis/karsu mohon pedoman dan peraturannya di email saja terima kasih

      3. yani Says:

        Mohon informasi bagaimana caranya supaya saya bisa dapatkan e-book gratis tentang 10 variabel kinerja dan kompetensi.
        Mohon bantuannya Pak..Trimakasih

      Leave a Reply