< Browse > Home / Administrasi / Blog article: Kepemilikan NPWP dan Tatacara Pelaporannya untuk Purnawirawan/Pensiunan

| | Feed

Kepemilikan NPWP dan Tatacara Pelaporannya untuk Purnawirawan/Pensiunan

23rd Mar, 2010 | No Comment | Posted in Administrasi
Informasi bagi Purnawirawan dan Pensiunan :
1. Bagi para penerima pensiun yang uang pensiunnya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diwajibkan memiliki NPWP, bila tidak memiliki NPWP maka pajak penghasilannya dikenakan tarif pajak lebih tinggai 20% dari tarif pajak normal.
2. Batasan PTKP adalah :
  1. Status Tidak Kawin (TK) : Rp. 15.840.000,- /pertahun atau Rp.1.320.000,- /perbulan
  2. Status Kawin Tanpa Anak (K/O)  : Rp.17.160.000,-/pertahun atau Rp.1.430.000,- /perbulan
  3. Status Kawin dengan 1 anak  :  Rp.18.480.000,-/pertahun atau Rp.1.540.000,-/perbulan
  4. Status Kawin dengan 2 anak  :  Rp.19.800.000,-/pertahun atau Rp.1.650.000,-/perbulan
  5. Status Kawin dengan 3 anak  :  Rp.21.120.000,-/pertahun atau Rp.1.760.000,-/perbulan

3.  Bagi yang hanya memeiliki penghasilan dari uang pensiun dan jumlahnya setahun diatas PTKP, maka kewajibannya hanya melaporkan SPT Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. SPT 1770 SS, untuk wajib pajak (WP) yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan nilai penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp.60.000.000,- setahun.
  2. SPT 1770S, untuk WP yang menerima penghasilan dari satu/lebih pemberi kerja dan nilai penghasilan brutonya lebih dari Rp.60.000.000,-.
  3. SPT 1770, untuk WP yang menerima penghasilan dari satu/lebih pemberi kerja dan melakukan usaha atau pekerjaan bebas.

4. Form 1721-A2 diterbitkan oleh PT. ASABRI (persero) selaku pemotong dan penyetor pajak penghasilan.

5. Persyaratan administrasi untuk mengurus NPWP sebagai berikut :

  • Mengajukan permohonan kepada kantor pelayanan pajak setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
  • Melampirkan fotocopy KTP.
  • Melampirkan fotocopy kartu keluarga (bila diminta)

6. SPT tahunan dilaporkan kepada kantor pelayanan pajaksetempat paling lambat 31 maret 2010 setelah tahun pajak (berlaku setiap tahun).

7. Apabila telah mempunyai kartu NPWP, cukup mengirimkan nomor NPWP, nama, pangkat, dan NRP/NIP yang jelas melalui sms ke nomor 0812950194.

8. Untuk bukti pemotongan pajak PPH pasal 21 (Form 1721-A2) bisa mengakses atau membuka website sebagai berikut :

  1. Melalui warnet atau jika ada akses internet di rumah : klik www.asabri.web.id
  2. Klik menu Pensiun , masukkan no. pensiun anda kemudian klik enter, atau jika anda lupa no. pensiun anda bisa memasukkan nomor NRP/NIP/NBI di kolom isian kemudian klik cari no pens
  3. Jika hasil pencarian, nama dan NRP/NIP/NBI anda sudah muncul dan benar klik Pilih
  4. Masukkan tahun pajak yang diminta, misalnya : 2009, klik enter
  5. Muncul laporan pajak formulir 1721-A2, silahkan klik Cetak
  6. Terbuka form pajak dimaksud dalam bentuk pdf (komputer harus terinstal program pdf reader)
  7. Klik print (ukuran legal)

9. Bagi yang tidak bisa mengakses sebagaimana diatas agar menghubungi Kantor Cabang PT Asabri di wilayah masing-masing.

PT ASABRI (persero)

Leave a Reply 119 views, 3 so far today

Related Post

Leave a Reply