Paspor Dinas
Paspor dinas adalah dokumen perjalanan RI yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka dinas bukan diplomatik. (UU No.9 tahun 1992 pasal 32). Menurut PP Nomor 36 tahun 1994 pasal 12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995 pasal 5 ayat b dan pasal 9, yang dapat memperoleh paspor dinas adalah :
-
Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas keluar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
-
Anggota MPR,DPR,DPRD,DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau undangan resmi dari suatu badan pemerintahan atau legislatif asing.
-
Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan keluar negeri untuk suatu konperensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik.
-
Isteri/Suami pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam huruf(a) di atas beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya yang belum berumur 25 tahun dan belum menikah, belum mempunyai mata pencaharian sendiri dan tinggal diwilayah kerja orang tuanya. Anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
-
Petugas yang bekerja pada Perwakilan/Rumah Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Departemen Luar Negeri beserta suami atau isteri.
-
Warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan oleh Departemen/Instansi pemerintah RI.
-
Warga negara Indonesia yang menurut pertimbangan Pemerintah perlu diberikan. h. Orang tua kandung dari para pejabat Diplomatik apabila tinggal bersama di wilayah akreditasi.
Untuk memperoleh Paspor Dinas seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Menyerahkan nota resmi Menteri Sekretaris Kabinet yang berisi persetujuan penugasan yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luarnegeri. b. Mengisi formulir permohonan (warna putih & biru -Dit. Konsuler Deplu RI)c. Menyerahkan pasfoto warna ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup kepala, pria mengenakan pakaian sipil lengkap dan wanita mengenakan pakaian nasional. Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku 5 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan untuk masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan dua kali perpanjangan.
-
Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan tertentu, Direktur Konsuler atas nama Dirjen Protokol dan Konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan Paspor Dinas RI tidak lebih dari 3 (tiga) tahun serta tidak kurang dari 1 (satu) tahun masa berlakunya paspor.
Yang berwenang mengeluarkan dan bagaimana cara memperpanjang masa berlakunya paspor dinas :
-
Paspor dinas hanya dapat dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI c.q Direktur Konsuler, Kepala Perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk dapat memperpanjang, mengubah isi paspor atau mencabut paspor dinas. Setiap perubahan, perpanjangan atau pencabutan paspor dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri.
-
Perpanjangan baik Paspor Dinas di Departemen Luar Negeri maupun di Perwakilan RI dilakukan untuk masa perpanjangan 1 tahun berdasarkan surat keputusan penugasan yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan paspor dinas harus menyerahkan surat keputusan penugasan (dalam hal SK Sekkab) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor tersebut. Persyaratan untuk memperpanjang paspor dinas :
-
Paspor Aslib.
-
Mengisi Formulir Perpanjangan Paspor Dinasc.
-
Pasphoto 2(dua) lembar ukuran paspor (2X2 inci)7.
Paspor dinas dapat dicabut, karena :
-
Pemegang paspor tersebut kehilangan kewarganegaraan RI
-
Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polisi
-
Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi
-
Anak dari seorang pemegang paspor dinas yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah
-
Pemegang paspor dinas meninggal dunia
-
Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang barug. Pemegang paspor dinas melakukan tindak kriminal.
Mohon diperhatikan: Proses perpanjangan paspor diharapkan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
Tanya jawab dan diskusi seputar paspor dinas bisa disimak di : Forum Diskusi
