Kepemilikan NPWP dan Tatacara Pelaporannya untuk Purnawirawan/Pensiunan
Informasi bagi Purnawirawan dan Pensiunan : 1. Bagi para penerima pensiun yang uang pensiunnya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diwajibkan memiliki NPWP, bila tidak memiliki NPWP maka pajak penghasilannya dikenakan tarif pajak lebih tinggai 20% dari tarif pajak normal. 2. Batasan PTKP adalah : Status Tidak Kawin (TK) : Rp. 15.840.000,- /pertahun atau Rp.1.320.000,- [...]
